Urunan qurban dengan non-muslim

Mendekati hari raya idhul adha sering muncul pertanyaan-pertanyaan mengenai qurban salah satunya mengenai urunan qurban dengan non muslim, kita semua telah ketahui bahwa hendaknya bagi seorang muslim yang mampu untuk berkurban baik kambing, sapi atau onta.

Bahkan diperbolehkan untuk bergabung dalam qurban yaitu satu sapi untuk 7 orang sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata,
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَ الْأَضْحَى ، فَاشْتَرَكْنَا فِي الْجَزُورِ عَنْ عَشَرَةٍ ، وَالْبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ
"Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta, sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.(H.R Ibnu Majah)
Kita ketahui bersama bahwa amalan seorang non muslim tidaklah bernilai dan tidak sah. Apabila salah seorang atau dua orang yang ikut urunan adalah non muslim, ulama berbeda pendapat status sapi tersebut sah atau tidaknya. Hal ini telah dijelaskan oleh Ibnu Qudamah bahwa diperbolehkan urunan dalam pengadaan hewan qurban, untuk sapi 7 orang baik dalam rangka qurban wajib maupun qurban sunah. Baik semuanya bertujuan untuk qurban atau ada yang bertujuan dagingnya. Inilah pendapat Imam As-Syafii.
Sementara Imam Malik mengatakan, tidak boleh urunan dalam hewan hadyu (sembelihan di Mekah). Dan Imam Abu Hanifah mengatakan, boleh urunan untuk semua yang niat berqurban, namun tidak boleh jika ada salah satu yang tidak berniat qurban, karena yang disembelih satu, maka tidak boleh ada yang tidak berniat qurban untuk satu hewan.
Dengan kata lain ada yang memperbolehkan dan ada yang melarangnya, pendapat yang kuat ialah pendapat yang memperbolehkan urunan dengan seorang non muslim. Imam an-Nawawi menguatkan pendapat yang membolehkan urunan hewan qurban, meskipun ada yang tidak berniat untuk qurban, sebagaimana perkataan beliau, “Boleh urunan 7 orang untuk seekor sapi, baik mereka semua satu rumah, atau dari keluarga yang berbeda, atau ada sebagian yang tidak berniat qurban karena hanya menginginkan dagingnya dan sah untuk yang berniat qurban. Baik qurban nadzar atau qurban sunah. Wallahu a’lam bishshowwab
Referensi:
Al-Mughni ‘ala Mukhtashor al-hiroqi, Ibnu Qudamah, jilid. 8, hlm. 6
Sunan Ibnu Majah, Ibnu Majah, hlm. 531, no. 3131
Al-Majmu’ Syarhu Muhadzab, Imam Nawawi, jilid. 8, hlm. 400


Tidak ada komentar:

Posting Komentar