Mendekati hari raya idhul adha sering muncul pertanyaan-pertanyaan
mengenai qurban salah satunya mengenai urunan qurban dengan non muslim, kita semua
telah ketahui bahwa hendaknya bagi seorang muslim yang mampu untuk berkurban
baik kambing, sapi atau onta.
Bahkan diperbolehkan untuk bergabung dalam qurban yaitu satu sapi untuk 7 orang sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata, “
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَ الْأَضْحَى ، فَاشْتَرَكْنَا
فِي الْجَزُورِ عَنْ عَشَرَةٍ ، وَالْبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ
"Dahulu kami penah bersafar bersama
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat
sepuluh orang untuk qurban seekor onta, sedangkan untuk seekor
sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”(H.R
Ibnu Majah)
Kita ketahui
bersama bahwa amalan seorang non muslim tidaklah bernilai dan tidak sah. Apabila
salah seorang atau dua orang yang ikut urunan adalah non muslim, ulama berbeda
pendapat status sapi tersebut sah atau tidaknya. Hal ini telah dijelaskan oleh
Ibnu Qudamah bahwa diperbolehkan urunan
dalam pengadaan hewan qurban, untuk sapi 7 orang baik dalam rangka qurban wajib maupun qurban sunah. Baik semuanya
bertujuan untuk qurban atau ada yang bertujuan dagingnya. Inilah pendapat Imam
As-Syafii.
Sementara Imam Malik
mengatakan, tidak boleh urunan dalam hewan hadyu (sembelihan di Mekah). Dan Imam
Abu Hanifah mengatakan, boleh urunan untuk semua yang niat berqurban, namun
tidak boleh jika ada salah satu yang tidak berniat qurban, karena yang
disembelih satu, maka tidak boleh ada yang tidak berniat qurban untuk satu
hewan.
Dengan kata lain ada
yang memperbolehkan dan ada yang melarangnya, pendapat yang kuat ialah pendapat
yang memperbolehkan urunan dengan seorang non muslim. Imam
an-Nawawi menguatkan pendapat yang membolehkan urunan hewan qurban, meskipun
ada yang tidak berniat untuk qurban, sebagaimana perkataan beliau, “Boleh
urunan 7 orang untuk seekor sapi, baik mereka semua satu rumah, atau dari
keluarga yang berbeda, atau ada sebagian yang tidak berniat qurban karena hanya
menginginkan dagingnya dan sah untuk yang berniat qurban. Baik qurban nadzar
atau qurban sunah. Wallahu a’lam bishshowwab
Referensi:
Al-Mughni
‘ala Mukhtashor al-hiroqi, Ibnu Qudamah, jilid. 8, hlm. 6
Sunan
Ibnu Majah, Ibnu Majah, hlm. 531, no. 3131
Al-Majmu’
Syarhu Muhadzab, Imam Nawawi, jilid. 8, hlm. 400
Tidak ada komentar:
Posting Komentar