Menjamak shalat adalah menggabungkan salah satu diantara
dua sholat dengan sholat yang lainnya. Menjamak shalat termasuk salah satu keringanan dalam syariat
islam yang dilaksanakan karena ada sebab. Jumhur ulama memperbolehkan
menjamak shalat karena hujan.
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى
غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ
”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak
shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan
takut dan bukan pula karena hujan.”
Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya
pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu
(menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar
tidak memberatkan umatnya,…’’(HR. Muslim no. 705)
Hadits diatas menunjukkan bahwa Nabi Sallahu
‘alaihi wasallam pernah menjamak shalat ketika hujan dan menunjukkan bahwa hal
tersebut sudah dikenal ketika masa Nabi .
Adapun ketentuan diperbolehkan menjamak shalat ketika hujan , sebagaimana yang
dijelaskan Syaikh Utsaimin bahwa hujan yang membolehkan menjamak adalah hujan
yang dapat membasahi baju karena derasnya, jika hujan hanya berupa gerimis yang
tidak membasahi baju maka tidak dikenankan untuk menjamak.
Diperbolehkan juga menjamak shalat
dikarenakan tanah yang berlumpur, udara yang sangat dingin dan angin yang
kencang karena terdapat kesulitan didalamnya (memberatkan menunaikan shalat di
masjid). Menjamaknya harus dilaksanakan di masjid dengan berjama’ah, bukan di
rumah. Apabila di rumah tidak dibolehkan menjamak karena hujan karena syariat
ini dibangun karena adanya kesusahan dan lebih diutamakan menjamaknya dengan
jamak taqdim.
Bagaimana jika
hujan berhenti di tengah-tengah shalat isya yang kita jamak?
Bolehnya menjamak shalat karena
hujan atau udzur lainnya dengan syarat udzur tersebut tetap ada hingga shalat
yang kedua, apabila sebelum melaksanakan shalat kedua udzur hilang maka tidak
dibolehkan menjamak shalat.
Dan sebagai muslimah sejati
selayaknya ketika ingin menjamak shalat maka harus lebih teliti terhadap
sebabnya, jangan malah meremehkannya. Wallahu a’lam bish showwab
Referensi:
Syarh al-Mumti’ ‘ala Zadi
al-Mustaqni’, Syaikh Utsaimin , jilid.2 ,
hal.198-199,206
Shahih Muslim bisyarhi An-Nawawi,
Imam An-Nawawi, jilid.4 Hal. 219
Fiqih Islam wa Adilatihu, Dr.
Wahbah Zuhaili, jilid. 2, hal. 351, 353
Tidak ada komentar:
Posting Komentar