Menjamak shalat ketika hujan

Menjamak shalat adalah menggabungkan salah satu diantara dua sholat dengan sholat yang lainnya. Menjamak shalat termasuk  salah satu keringanan dalam syariat islam  yang dilaksanakan  karena ada sebab. Jumhur ulama memperbolehkan menjamak shalat karena hujan.
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.”
Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya,…’’(HR. Muslim no. 705)
 Hadits diatas menunjukkan bahwa Nabi Sallahu ‘alaihi wasallam pernah menjamak shalat ketika hujan dan menunjukkan bahwa hal tersebut sudah  dikenal ketika masa Nabi . Adapun ketentuan diperbolehkan menjamak shalat ketika hujan , sebagaimana yang dijelaskan Syaikh Utsaimin bahwa hujan yang membolehkan menjamak adalah hujan yang dapat membasahi baju karena derasnya, jika hujan hanya berupa gerimis yang tidak membasahi baju maka tidak dikenankan untuk menjamak.  
Diperbolehkan juga menjamak shalat dikarenakan tanah yang berlumpur, udara yang sangat dingin dan angin yang kencang karena terdapat kesulitan didalamnya (memberatkan menunaikan shalat di masjid). Menjamaknya harus dilaksanakan di masjid dengan berjama’ah, bukan di rumah. Apabila di rumah tidak dibolehkan menjamak karena hujan karena syariat ini dibangun karena adanya kesusahan dan lebih diutamakan menjamaknya dengan jamak taqdim.
Bagaimana jika hujan berhenti di tengah-tengah shalat isya yang kita jamak?
Bolehnya menjamak shalat karena hujan atau udzur lainnya dengan syarat udzur tersebut tetap ada hingga shalat yang kedua, apabila sebelum melaksanakan shalat kedua udzur hilang maka tidak dibolehkan menjamak shalat.
Dan sebagai muslimah sejati selayaknya ketika ingin menjamak shalat maka harus lebih teliti terhadap sebabnya, jangan malah meremehkannya. Wallahu a’lam bish showwab
Referensi:
Syarh al-Mumti’ ‘ala Zadi al-Mustaqni’, Syaikh Utsaimin ,  jilid.2 , hal.198-199,206
Shahih Muslim bisyarhi An-Nawawi, Imam An-Nawawi, jilid.4 Hal. 219


Fiqih Islam wa Adilatihu, Dr. Wahbah Zuhaili, jilid. 2, hal. 351, 353

Tidak ada komentar:

Posting Komentar