TALAK KETIKA HAID


A.    Pendahuluan
Talak merupakan salah satu syariat Allah. Pelaksanaan talak tidak bisa serampangan begitu saja, Allah telah mengatur segala yang berkaitan dengan talak. Salah satu bentuk kasih sayang Allah terhadap hambaNya adalah menetapkan waktu talak sesuai keadaan seorang hamba. Suatu masalah muncul ketika seorang istri tengah mengalami haid kemudian suami menceraikannya, kita ketahui bersama bahwa wanita ketika haid keadaannya sedang labil. Maka penulis memaparkan dalam makalah ini apa pandangan islam tentang talak ketika istri haid, diperbolehkan atau tidak.
B.     Definisi
Ibnu Hajar mendefinisikan talak secara bahasa adalah melepas ikatan, dan secara syar’i talak adalah melepaskan ikatan pernikahan.[1]
Adapun secara istilah talak adalah melepaskan ikatan pernikahan dengan lafadz talak atau semisalnya atau menghilangkan ikatan pernikahan baik keadaan (ketika talak ba’in) atau harta (ketika selesai iddah talak raj’i) dengan lafadz khusus.[2]
Sedangkan haid secara bahasa adalah aliran sedangkan secara istilah haid adalah darah yang keluar dalam keadaan sehat dari pangkal rahim wanita tanpa sebab persalinan, sakit, dalam waktu tertentu.[3]
C.     Masyru’iyah talak
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ
"Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu.(Q.S. Ath-Thalaq: 1).
Hadits riwayat Umar bin Khattab berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ طَلَّقَ حَفْصَةَ ، ثُمَّ رَاجَعَهَا
Bahwa Rasulullah telah menceraikan Hafshoh kemudian merujuknya kembali.”(H.R. Ibnu Majah, no 2016).
D.    Macam talak
Ibnu Katsir menjelaskan, “Para ulama berkata bahwa talak yang sesuai sunnah adalah mentalak istrinya ketika suci dari haid sebelum digauli, atau istri hamil yang jelas kehamilannya. Adapun talak bid’ah adalah mentalak istri ketika haid atau suci tetapi telah digauli, dan tidak diketahui hamil atau tidak. Adapun yang ketiga adalah talak yang tidak termasuk sunnah atau bid’ah yaitu mentalak istri yang masih kecil, istri yang telah menopause dan istri yang belum digauli.[4]
Abdul Malik Kamal dalam kitabnya Shahih Fiqih Sunnah memperinci sebagai berikut:
1.      Talak sunnah
Definisi sunnah disini bukanlah talak yang disunnahkan tetapi talak yang sesuai syariat dalam pelaksanaannya.adapun talak sunnah yaitu:
a.       Talak ketika istri dalam keadaan suci atau nifas sebelum digauli.
b.      Talak ketika istri yang telah jelas kehamilannya.
c.       Talak ketika istri tidak dalam keadaan haid.
2.      Talak bid’ah
Talak bid’ah yaitu talak yang menyelisihi syariat. Seperti mentalak istri ketika haid atau suci tetapi telah digauli karenanya tidak diketahui istrinya hamil atau tidak, mentalak dengan talak tiga dalam satu ungkapan atau tiga ungkapan.[5]
E.     Talak ketika istri haid
Adapun talak dalam keadaan haid merupakan talak yang diharamkan ulama sepakat akan keharamannya. Ulama berbeda pendapat tentang jatuhnya talak atau tidak, berikut rinciannya:
a.       Jatuhnya talak
Inilah pendapat ahli ilmu dan ulama empat mazhab[6] berdasarkan hadits Ibnu Umar yang mentalak istrinya dalam haid kemudian Umar bin Khattab bertanya kepada Rasulullah , kemudian Rasulullah bersabda:
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لْيَتْرُكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
“Perintahkan ia merujuknya kemudian jauhkan istrinya hingga suci kemudian haid kemdian suci lagi, kemudian jika ia menghendaki untuk merujuknya maka rujuklah, jika ia menghendaki talak maka talaklah sebelum ia sentuh. Sesungguhnya itu iddah yang diperintahkan Allah ketika wanita ditalak.”(H.R. Bukhari dan Muslim)[7]
Adapun rujuk tidak akan terjadi kecuali setelah jatuhnya talak.
b.      Tidak jatuh talak
Inilah pendapat Thawus, Ikrimah, Muhammad bin Ishaq dan ahli Dhahir: Dawud, Ibnu Hazm, dan ini pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim[8]
Dalil mereka berdasarkan hadits dari Abu Zabir bahwa ia telah mendengar Abdurrahman bin Aiman maula Urwah bertanya kepada Ibnu Umar:” Bagaimana pendapatmu jika terdapat laki-laki yang mentalak istrinya yang haid?”, Ibnu Umar menjawab:”Ibnu mar pernah mentalak istrinya yang haid di masa Rasulullah kemudian Umar bertanya pada Rasulullah :” Bahwa Abdullah bin Umar telah mentalak istrinya yang haid.” Maka Abdullah bin Umar berkata:”Kemudian ia kembali kepada istri dan terlihat seperti tidak ada yang terjadi sebelumnya. Dan berkata:”Apabila istri telah suci maka talaklah atau rujuklah.”(H.R. Abu Dawud, no. 2185)[9]
F.      Rujuk ketika talak dalam keadaan haid
Ketika seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan haid maka suami dianjurkan untuk merujuknya, dan menunggu hingga suci kemudian haid kemudian suci lagi, di masa ini sebelum digauli suami boleh memilih antara mentalak atau mempertahankan istri.
Adapun rujuk ketika talak dalam keadaan haid ulama berbeda pendapat dalam kewajibannya[10], diantaranya:
1.      Malik dan pengikutnya, salah satu pendapat yang masyhur di kalangan  Ahmad, penulis Al-Hidayah dari kalangan Hanafiyah mewajibkan rujuk tersebut.
2.       Rujuknya sunnah inilah pendapat Syafi’I, al-Auza’i, Abu Hanifah, Ahlu Kuffah, Ahmad, dan ulama hadits.
G.    Hikmah diharamkannya talak ketika istri sedang haid
Telah dipaparkan diatas bahwa ulama sepakat bahwa seorang suami diharamkan talak ketika istri sedang haid apabila telah terjadi dianjurkan untuk rujuk, dibalik keharamannya dan perintah rujuk terdapat hikmah yang terkandung, diantaranya:
1.      Ditakutkan istri hamil, dan terjadi penyesalan bagi suaminya atau keduanya. Kehamilan istri dapat menimbulkan kebahagiaan keluarga setelah adanya perpecahan.[11]
2.      Menjaga mental seorang wanita, karena wanita dalam keadaan haid emosinya labil, Allah menganjurkan suami ketika mentalak istrinya di waktu-waktu istri dapat menghadapi iddah dengan wajar, berdasarkan firman Allah:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ
"Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu.(Q.S. Ath-Thalaq: 1)
3.      Perintah rujuk ini mengandung hikmah agar iddah seorang wanita tidak terlalu panjang.
Adapun konsekuensi dari perbedaan pendapat tentang jatuhnya talak atau tidak, jika talak ketika istri dalam keadaan haid terhitung satu talak maka kesempatan suami hanya tersisa satu talak raj’i yang dapat dirujuk, dan apabila talak ketika istri haid ternyata adalah talak ketiga maka ketika maka talak menjadi ba’in selesai masa iddah istri telah halal dinikahi orang lain.[12] Dan sebaliknya ketika talak tidak terhitung jika talak tersebut adalah talak ketiga maka suami merujuknya dan tidak halal orang lain menikahi istrinya hingga suci kedua setelah suami memutuskan akan menceraikannya.Wallahu A’lam bish Shawwab
H.    Penutup
1.      Kesimpulan
Kesimpulan dari pemaparan diatas bahwa talak ketika istri dalam keadaan haid diharamkan, dan jatuhnya talak walau terdapat perintah rujuk, hal ini dikarenakan agar manusia tidak mempermainkan kata talak. Adapun perintah rujuk adalah sunnah kembali kepada keputusan suami, jika ia telah matang keputusannya maka tidak perlu merujuknya, jika belum maka ia dapat merujuknya dan memulai kembali rumah tangga yang hampir runtuh.  
2.      Saran
Makalah ini jauh dari kesempurnaan, tak ada gading yang tak retak. Penulis memohon maaf atas segala kesalahan yang terdapat dalam penulisan atau pemaparan. Berharap pembaca memberikan saran yang membangun makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA
Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari bisy Syarhi Shahih Bukhari, (Qahirah: Darul Hadits, 2004), jilid. 9
Abu Malik Kamal bin Sayyid as-Salim, Shahih Fiqh as-Sunnah, (Qahirah: Maktabah Taufiqiyah, 2002), jilid. 3
Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam wa Adilatuhu, cet. ke-2, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1985), jilid 1
Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’anul Adzim, (ttp: Maktabah at-Taufiqiyah, t.t ), jilid. 8
Syamsudin as-Sirkhosi, Al-Mabsuth, (Beirut: Darul Ma’rifah,t.t), jilid. 6
 Abu Barakat Ahmad bin Muhammad bin Ahmad Lidardiri, Asy-Syarhu as-Shaghir, (Qahirah: Darul Ma’arif, t.t), jilid. 2
 Ibnu Qudamah, Al-Mughni Syarh Mukhtashar al-Hiraqi, (Riyadh: Dar ‘Alim al-Kutub, t.t), jilid.10, hlm. 337.
Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa LiIbnu Taimiyah, (Qahirah: Darul Hadits, 2006), jilid. 17
Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, cet. Ke-1, (Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1997), jilid. 2
Imam an-Nawawi, Shahih Muslim bisy Syarhi Imam an-Nawawi, cet. Ke-4, (Qahirah: Darul Hadits, 2001), jilid. 5
 Imam asy-Syaukani, Nailul Authar,(Qahirah: Darul Hadits, 2005), jilid. 3
Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Alu Basam, Taisirul ‘Alam Syarh Umdatul Ahkam, cet. Ke-1,(Riyadh: Darul Maiman, 2005), jilid. 2





[1] Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari bisy Syarhi Shahih Bukhari, (Qahirah: Darul Hadits, 2004), jilid. 9, hlm. 396
[2] Abu Malik Kamal bin Sayyid as-Salim, Shahih Fiqh as-Sunnah, (Qahirah: Maktabah Taufiqiyah, 2002), jilid. 3, hlm. 232
[3] Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam wa Adilatuhu, cet. ke-2, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1985), jilid 1, hlm. 610
[4] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’anul Adzim, (ttp: Maktabah at-Taufiqiyah, t.t ), jilid. 8, hlm. 114
[5] Abu Malik Kamal bin Sayyid as-Salim, Shahih Fiqh as-Sunnah, (Qahirah: Maktabah Taufiqiyah, 2002), jilid. 3, hlm. 296
[6] Ibid. Syamsudin as-Sirkhosi, Al-Mabsuth, (Beirut: Darul Ma’rifah,t.t), jilid. 6, hlm. 57. Abu Barakat Ahmad bin Muhammad bin Ahmad Lidardiri, Asy-Syarhu as-Shaghir, (Qahirah: Darul Ma’arif, t.t), jilid. 2, hlm. 538. Ibnu Qudamah, Al-Mughni Syarh Mukhtashar al-Hiraqi, (Riyadh: Dar ‘Alim al-Kutub, t.t), jilid.10, hlm. 337.
[7] Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari bisy Syarhi Shahih Bukhari, (Qahirah: Darul Hadits, 2004), jilid. 9, hlm. 397
[8] Abu Malik Kamal bin Sayyid as-Salim, Shahih Fiqh as-Sunnah, (Qahirah: Maktabah Taufiqiyah, 2002), jilid. 3, hlm. 298, Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa LiIbnu Taimiyah, (Qahirah: Darul Hadits, 2006), jilid. 17, hlm. 63
[9] Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, cet. Ke-1, (Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1997), jilid. 2, hlm.441
[10] Imam an-Nawawi, Shahih Muslim bisy Syarhi Imam an-Nawawi, cet. Ke-4, (Qahirah: Darul Hadits, 2001), jilid. 5, hlm. 323. Imam asy-Syaukani, Nailul Authar,(Qahirah: Darul Hadits, 2005), jilid. 3, hlm. 612
[11] Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Alu Basam, Taisirul ‘Alam Syarh Umdatul Ahkam, cet. Ke-1,(Riyadh: Darul Maiman, 2005), jilid. 2, hlm. 250
[12] Syamsudin as-Sirkhosi, Al-Mabsuth, (Beirut: Darul Ma’rifah,t.t), jilid. 6, hlm. 57
HUKUM BERTEPUK TANGAN
Kebiasaan bertepuk tangan telah menjadi hal yang lumrah, baik di acara pesta, pertemuan besar bahkan di sekolah. Adapun tentang bertepuk tangan termasuk perbuatan jahiliyah, berangkat dari firman Allah:
وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً
Tidaklah shalat mereka (orang Jahiliyah) di sisi Ka’bah melainkan dengan bersiul dan bertepuk tangan.” (QS. Al Anfal : 35)
Syaikh Ibnu Utsaimin ketika ditanya mengenai hukum bertepuk tangan dan bersiul dalam pesta beliau menjawab bahwa bertepuk tangan dan bersiul merupakan perbuatan yang biasa dilakukan oleh golongan selain muslim.
Imam Ash-Shan’ani juga berkata, “Adapun menari dan bertepuk tangan merupakan perbuatan ahli kefasikan.”
Hukum bertepuk tangan terbagi menjadi dua:
a.       Bertepuk tangan di dalam shalat.
Bertepuk tangan di dalam shalat hanya diperbolehkan bagi wanita ketika menegur imam yang keliru, terlarang bagi laki-laki sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ
Barangsiapa menjadi makmum, lalu ia merasa ada kekeliruan (imam) dalam shalatnya, maka hendaklah ia bertasbih, karena sesungguhnya jika dibacakan tasbih, imam akan memperhatikannya, sedangkan tepukan untuk wanita.” (HR. Bukhari).
b.      Bertepuk tangan ketika di luar shalat.
Syaikh Ibnu Baz menerangkan bahwa hukum bertepuk tangan adalah makruh, karena termasuk perbuatan jahiliyah dan kekhususan bagi wanita. Adapun tepuk tangan digunakan sebagai sarana pembangkit semangat maka diperbolehkan, hal ini hanya diperuntukkan bagi anak-anak, sedangkan bagi orang dewasa maka tidak diperbolehkan.
Berdasarkan penjelasan Syaikh Ar-Ramli ketika ditanya mengenai tepuk tangan diluar shalat, beliau mengatakan bahwa tepuk tangan diharamkan apabila bertujuan menyerupai wanita dan dimakruhkan jika tidak bermaksud.
Pilihan terbaik ialah meninggalkan kebiasaan ini, dan bertakbir apabila melihat hal yang menakjubkan bukan malah tepuk tangan, sebagaimana nasehat Syaikh Abdullah Al-Bassam beliau mengatakan:
“...kepada semua kaum muslimin agar mereka membiasakan takbir ketika ada sesuatu yang mengagumkan, dan itulah sunah Nabi mereka, bukan dengan bertepuk tangan yang merupakan budaya musuh-musuh kita yang memasuki budaya kita, khususnya dalam acara pertemuan-pertemuan.”
Referensi :
1.      Fatwa-fatwa terkini, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, dkk, jil.1 hlm. 635 dan jil. 2 hlm. 117
2.      Subulus salam, As-Shan’ani, jil.3, hlm. 207
3.      Syaikh Abdullah Alu Al-Bassam, Taisir Al-‘Alam Syarh ‘Umdatil Ahkam 382
4.      Nihayatul muhtaj ilaa syarhi Minhaj, Syaikh Abu Abbas Ahmad bin Hamzah ar-Ramli, jil. 2, hlm. 54


ANTARA ILMU SYAR'I DAN MENIKAH

A.    PENDAHULUAN
Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim, menuntut ilmu adalah suatu amal sholih yang memiliki banyak keutamaan. Menuntut ilmu dapat menghantarkan kita kepada kemuliaan, terlebih menuntut ilmu syar’i yang sangat dibutuhkan bagi setiap muslim, bagaimana kita beribadah kepada Allah jika tidak memiliki ilmu tentangnya. Di sisi lain, menikah adalah suatu sunnah Nabi yang membawa empunya kepada kehormatan karena terjaga dari kemaksiatan, menikah merupakan kebutuhan setiap manusia, karenanya seorang manusia dapat menyalurkan kebutuhan biologisnya secara halal dan dengan menikah dapat terjaga keturunannya.
 Sebuah masalah muncul ketika seseorang dihadapkan diantara dua perkara ini, di satu sisi ia harus menuntut ilmu untuk kemaslahatan dien ini, tetapi disisi lain ia membutuhkan pernikahan demi menjaga kehormatannya, dan dilema datang mengharuskan memilih mana yang lebih utama dilaksanakan, karena hal ini penulis tergugah untuk menulis makalah ini dan memaparkan tentang pendapat ulama tentangnya.
B.     PEMBAHASAN
1.      Pengertian dan hukum.
a.       Ilmu syar’i
Ilmu secara etimologi adalah lawan kata dari kebodohan, yaitu mengetahui sesuatu dengan pasti. Sedangkan secara terminologi menurut sebagian ahli ilmu adalah pengetahuan lawan dari kebodohan, dan sebagian lain memaknai ilmu dengan  penjelasan seseorang yang mengetahui.[1]
Adapun syar’i secara etimologi jalan dan apa yang telah ditetapkan Allah,[2] sedangkan secara terminologi syar’i yaitu segala sesuatu yang Allah tetapkan bagi hambaNya berupa agama dan perintahNya yang harus diikuti.[3] Jika definisi masing-masing digabungkan maka definisi ilmu syar’i adalah ilmu yang menunjang syariat dan mempelajarinya adalah hal yang penting seperti belajar ilmu tafsir, dengannya kita dapat memahami tafsir yang benar dari ayat hukum dan tidak akan terjadi penyelewengan hukum di dalamnya.
Syaikh Utsaimin dalam kitabnya Kitabul Ilmi yang dimaksud ilmu syar’i adalah apa yang telah diturunkan Allah Ta’ala kepada rasul-rasulNya berupa bukti maupun petunjuk. Ilmu yang telah Allah puji adalah ilmu wahyu yaitu ilmu yant Allah turunkan, Nabi bersabda:
 من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين
Barangsiapa Allah menghendakinya kebaikan maka Allah akan faqihkan dia dalam dien”.[4]
Adapun Ibnu Hajar dalam mendefinisikan ilmu syar’i adalah ilmu agama yang wajib diketahui seorang mukalaf berupa ilmu ibadah, muamalah, dan ilmu tentang Allah, sifat-sifatNya, dan segala ilmu yang menunjang untuk melaksanakan perintahNya dan mensucikanNya dari segala kekurangan.[5]
b.      Hukum menuntut ilmu syar’i
Hukum menuntut ilmu syar’i adalah fardhu, sebagaimana dalam hadits,
طلب العلم فريضة على كل مسلم...
Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim,..” H.R Ibnu Majah.[6]
Makna ilmu dalam hadits di atas menurut al-Baidhowi adalah ilmu yang harus dipelajari setiap muslim seperti ilmu tentang keesaan Allah, nabi dan rasul Allah, dan tatacara sholat, belajar tentangnya hukumnya fardhu ‘ain.[7] Adapun fardhu kifayah mempelajari ilmu yang menunjang ilmu syar’i seperti ilmu ushul, hadits, tafsir, dan lain-lain.[8]
c.        Nikah
Al-Azhari berkata bahwa nikah dalam bahasa arab berarti bersenggama karena nikah adalah sebab dibolehkannya bersenggama, sedangkan menurut al-Jauhari nikah adalah bersenggama dan terkadang bermakna akad nikah.[9]
Definisi secara terminologi yaitu akad nikah yang menghalalkan persenggamaan dengan seorang wanita yang bukan termasuk wanita yang haram baginya untuk dinikahi baik dikarenakan nasab, persusuan, dan kekerabatan.[10]
d.      Hukum menikah
Keadaan seseorang mempengaruhi hukum menikah baginya, rinciannya sebagai berikut:
a.    Wajib menikah bagi seseorang apabila ia mampu menikah dan dirinya takut akan terjerumus kepada kebinasaan semisal perzinahan, sebagaimana hadits dari Ibnu Mas’ud,
قال رسول الله :يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء
                              “Rasulullah SAW, bersabda: Wahai para pemuda! Barangsiapa diantara kalian yang mampu untuk menikah, maka menikahlah! Karena menikah lebih menjaga pandangan dan lebih menjaga farj dan barangsiapa tidak mampu maka berpuasalah karena didalamnya terdapat  penekan hawa nafsu.” HR. Bukhori dan Muslim.[11]
                           Dalam hadits diatas terdapat anjuran menikah bagi mereka yang telah mampu menikah dan meninggalkan zina adalah kewajiban karena sesuatu menjadi wajib apabila ia menghantarkan kepada kewajiban. [12]
b.    Menikah hukumnya sunnah bagi ia yang mampu menikah dan dirinya aman dari melakukan larangan Allah Ta’ala, dan menikah lebih utama daripada membujang dan rahbaniyah[13] yang bukan termasuk dari ajaran islam.[14]
c.    Ketika ada seorang yang tidak mampu menafkahi atau ia tidak termasuk kategori al-ba’ah, dan tidak mampu melakukan kewajibannya sebagai suami maka dianjurkan baginya untuk berpuasa, dan hukum menikah baginya adalah haram sehingga ia mampu untuk melaksanakan kewajibannya sebagai suami yaitu menafkahi.[15]
d.   Makruh menikah bagi mereka yang lemah dalam menunaikan kewajiban sebagai suami baik dari segi nafkah maupun batin, meskipun tidak membahayakan istrinya. Apabila ketidakmampuannya menunaikan kewajiban suami dikarenakan kesibukan dalam menuntut ilmu maka kemakruhannya bertambah.[16]
2.      Problema antara menikah dan ilmu syar’i
Uraian diatas telah menjelaskan hukum menikah dan hukum menuntut ilmu, masing-masing memiliki keutamaan dan ketika keduanya dihadapkan maka manakah yang lebih utama, dalam masalah ini berikut pendapat ulama,
a.    Syaikh Sholih Fauzan berpendapat apabila ditakutkan fitnah terjadi padanya maka wajib baginya menikah dan sebaliknya jika dirinya tidak takut akan fitnah maka menikah baginya suatu keanjuran.[17]
b.      Apabila hukum menikah wajib baginya dan disisi lain ia menikah tidak menghalangi belajarnya maka lebih baik dia menikah. Syaikh Utsaimin mengatakan dalam fatwanya ketika ditanya tentang ini, “Tidaklah menikah itu menghalangi untuk menuntut ilmu, bisa jadi menikah itu akan membantu dalam menuntut ilmu”.[18] Terlebih jika pasangannya dapat membantunya dalam menuntut ilmu.
c.       Syaikh Robi’ bin Hadi al Madkoli berkata dalam fatwanya ketika ditanya manakah yang lebih utama antara menuntut ilmu dan menikah, “Jika engkau mampu bersabar dan bisa terus belajar, maka bersabar itu lebih baik. Sebagaimana perkataan ‘Umar bin Al Khottob,
تعلموا قبل أن تسودوا
Tuntutlah ilmu  sebelum engkau menjadi orang mulia.”
Sebagian orang ada yang menunda nikah karena ingin sibuk belajar karena jika ia menikah akan meninggalkan menuntut ilmu hingga bersantai-santai dan akhirnya menyengsarakan dirinya. Namun jika engkau memiliki banyak waktu, maka engkau bisa menggabungkan kedua maslahat tersebut dan itu baik. Akan tetapi, barangsiapa yang menganggap bahwa ia bisa terjerumus dalam maksiat dan zina, maka Demi Allah! Lebih baik baginya untuk menikah agar bisa menjaga dirinya dari zina.”[19]
d.   Dalam Fatawa Lajnah ad-Daimah libuhutsi Ilmiyah wa Ifta’ menjelaskan pengutamaan antara menikah dan menuntut ilmu hukumnya berbeda sesuai perbedaan keadaan seseorang dalam menjaga kesuciannya dan kemampuannya dalam menahan dirinya, ketika dia mampu untuk menggabungkan antara keduanya dan tidak ada masalah dengannya, mengingat kebutuhan umat atasnya dan penjagaan dirinya, dan apabila dirinya tidak mampu untuk menggabungkan keduanya akan tetapi ia mampu menahan dirinya maka yang terbaik ia meneruskan menuntut ilmu karena bermanfaat baginya dan umat. Adapun ketika umat islam sangat membutuhkan ilmunya untuk membantu dalam menegakkan dien ini sedangkan ia tidak dapat menahan dirinya kecuali dengan menikah maka wajib bagi wali amri untuk membantunya dalam menggabungkan menikah dan menuntut ilmu sebagai penjagaan terhadap kehormatannya dan maslahat umat, dan membantunya dalam segala urusannya jika ia perlu bantuan.
Ketika seseorang tidak dapat menahan dirinya kecuali dengan menikah dan wali amri tidak membantunya dalam menyempurnakan belajarnya atau tidak membantunya dalam memenuhi kebutuhannya dalam menikah karena sibuk belajar maka lebih baik ia mencukupkan diri dari belajar walau ilmu itu sangat penting dengan pertimbangan yang baik. Dengan kata lain, sikap yang baik dalam masalah ini kembali kepada keadaan seseorang dan umat[20]
Pendapat-pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa pengutamaan antara menuntut ilmu dan menikah kembali kepada keadaan seseorang dan kondisi umat ini sebagaimana yang telah dipaparkan. Penulis berpendapat sama dengan apa yang telah difatwakan dalam kitab Fatawa Lajnah ad-Daimah libuhutsi Ilmiyah wa Ifta’ karena fatwa ini menggabungkan antara dua dalil yang kuat, yaitu kewajiban menuntut ilmu dan anjuran bagi mereka yang mampu menikah.
 Adapun bagi mereka yang terkena hukum menikah sunnah atau sebagainya selain wajib, maka yang lebih utama tentu menuntut ilmu karena dengan ilmu itu lebih bermanfaat bagi umat dan apabila ia mampu untuk menggabungkan keduanya itu lebih baik. Wallahu a’lam bish showwab
3.        PENUTUP
a.       Kesimpulan
Ketika pilihan dihadapkan antara menuntut ilmu dan menikah, maka sikap terbaik adalah melihat kondisi diri, jika ia mampu menggabungkan itu lebih baik karena menikah pada aslinya bukanlah penghalang menuntut ilmu sedangkan jika ia tidak mampu maka menimbang mana yang lebih memberi maslahat pada dirinya dan umat. Wallahu a’lam bish showwab
b.      Saran
Makalah ini masih belum sempurna dan masih banyak kekurangan dalam penulisan maupun pemaparan sehingga penulis mengharap saran dari pembaca dan mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam makalah ini.




[1] Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Kitabul Ilmi, cet, ke-1, (Iskandariyah: Dar al-Aqidah, 2007), hlm. 5
[2] Ibrahim Musthofa dkk, Al-Mu’jamul wasith, cet, ke-2, (Qahirah: t.p, t.t) hlm. 505
[3] Wazarotul Auqof wa Su-unil Islamy, Mausuah Fiqhiyah, cet, ke-2, jilid. 26, (Kuwait: Dzat al-Salasil, 1983), hlm. 17
[4] Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Kitabul Ilmi, cet, ke-1, (Iskandariyah: Dar al-Aqidah, 2007), hlm. 5
[5] Ibnu Hajar, Fathul Bari Syarh Shohih Bukhori, cet,ke-1, jilid. 1, (Beirut: Darul Ma’rifah, 1379 H), hlm. 141
[6] Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, cet, ke-1, jilid. 1, (Beirut: Darul Jiil, 1998), hlm. 209
[7] As-Suyuthi, dkk, Syarh Sunan Ibnu Majah, cet, ke-1(Oman: Baitul Afkar ad-Dauliyah, 2007), hlm. 155
[8] Muhammad Mad’u biabdi Ro’fi al-Manawi, Faidhu al-Qodir Syarh al-Jami’ as-Shogir, cet, ke-2, jilid. 1, (Beirut: Darul Ma’rifah lithoba’ah wa Nasyr, 1972), hlm. 542
[9] Ibnu mandhur, Lisanul arab, jilid. 2 (Beirut: Dar Shodir, t.t), hlm. 626
[10] DR. Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqih al-Islam wa Adilatuhu, cet, ke-10, jilid. 9, (Damaskus: Darul Fikr, 2007), hlm. 6513
[11] Yasir bin Ibrohim as-Salamah, al-Jam’u Baina Shohihaini bi riwayati Muslim, cet, ke-1, (Riyadh: Darul Wathon Linasyr, 1999), hlm. 226
[12] Abu Abdurrahman ‘Adil bin Yusuf al-Azaziy, Tamamul Minnah, cet, ke-2, jilid. 3, (Iskandariyah: Darul Aqidah, 2009), hlm. 5-7
[13] Kependataan
[14] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, cet, ke-1, jilid.2, (Kairo: Darul Fath lii’lamil Arobiy, 2000), hlm. 11
[15] Ibid.
[16]Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah,,, hlm.12
[17] http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=51021, diakses 30 oktober 2015 pukul 11.52
[18] http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=168565, diakses 30 oktober 2015 pukul 11.55
[20] Ahmad bin Abdurrozaq ad-Duwaisi, Fatawa Lajnah ad-Daimah libuhutsi Ilmiyah wa Ifta’, cet, ke-5, jilid. 12, (Riyadh: Darul Muawid, 2003), hlm. 220

Hidup itu Ujian

Segala yang ada di dunia ini fana, yang abadi hanyalah Allah. 
Semua akan kembali kepada Allah dengan bekal masing-masing, banyak hadits Nabi Sallallahu 'Alihi Wassallam menjelaskan bahwa kita hambaNya di dunia ini ibarat seorang musafir yang singgah di suatu tempat hanya untuk beristirahat dan meneguk air untuk melanjutkan perjalanan. 
Kita hidup di dunia ini tak sekedar hanya menikmati segala yang Allah berikan, tetapi kita juga harus berbekal agar selamat ke tujuan akhir yaitu Akhirat, 
Tak lepas juga, untuk membedakan dan memilah hambaNya yang benar-benar beriman Allah memberikan ujian baginya..mungkinkah Allah membiarkan orang yang berkata "Aku beriman " tapi Allah tidak mengujinya???
Allah menjelaskannya dalam surat Al-Ankabut ayat 2-3, Allah maha Mengetahui mana hambaNya yang benar-benar mana hambaNya munafiq. Dalam sejarah islam ketika syariat jihad dikumandangkan terlihatlah mana orang munafiq, jihad merupakan ujian, dimana ia harus jauh dari keamanan, dunia, sanak saudara yang menyayanginya,,
Apa sikap seorang mukmin ketika ujian datang?? SABAR.. itu kuncinya, Allah pun memberikan pahala yang besar bagi mereka yang sabar, "Sesungguhnya ALLAH bersama orang-orang yang sabar."
Bergembiralah wahai yang diuji,,,jika kamu sabar, Jannah menunggumu..