ANTARA ILMU SYAR'I DAN MENIKAH

A.    PENDAHULUAN
Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim, menuntut ilmu adalah suatu amal sholih yang memiliki banyak keutamaan. Menuntut ilmu dapat menghantarkan kita kepada kemuliaan, terlebih menuntut ilmu syar’i yang sangat dibutuhkan bagi setiap muslim, bagaimana kita beribadah kepada Allah jika tidak memiliki ilmu tentangnya. Di sisi lain, menikah adalah suatu sunnah Nabi yang membawa empunya kepada kehormatan karena terjaga dari kemaksiatan, menikah merupakan kebutuhan setiap manusia, karenanya seorang manusia dapat menyalurkan kebutuhan biologisnya secara halal dan dengan menikah dapat terjaga keturunannya.
 Sebuah masalah muncul ketika seseorang dihadapkan diantara dua perkara ini, di satu sisi ia harus menuntut ilmu untuk kemaslahatan dien ini, tetapi disisi lain ia membutuhkan pernikahan demi menjaga kehormatannya, dan dilema datang mengharuskan memilih mana yang lebih utama dilaksanakan, karena hal ini penulis tergugah untuk menulis makalah ini dan memaparkan tentang pendapat ulama tentangnya.
B.     PEMBAHASAN
1.      Pengertian dan hukum.
a.       Ilmu syar’i
Ilmu secara etimologi adalah lawan kata dari kebodohan, yaitu mengetahui sesuatu dengan pasti. Sedangkan secara terminologi menurut sebagian ahli ilmu adalah pengetahuan lawan dari kebodohan, dan sebagian lain memaknai ilmu dengan  penjelasan seseorang yang mengetahui.[1]
Adapun syar’i secara etimologi jalan dan apa yang telah ditetapkan Allah,[2] sedangkan secara terminologi syar’i yaitu segala sesuatu yang Allah tetapkan bagi hambaNya berupa agama dan perintahNya yang harus diikuti.[3] Jika definisi masing-masing digabungkan maka definisi ilmu syar’i adalah ilmu yang menunjang syariat dan mempelajarinya adalah hal yang penting seperti belajar ilmu tafsir, dengannya kita dapat memahami tafsir yang benar dari ayat hukum dan tidak akan terjadi penyelewengan hukum di dalamnya.
Syaikh Utsaimin dalam kitabnya Kitabul Ilmi yang dimaksud ilmu syar’i adalah apa yang telah diturunkan Allah Ta’ala kepada rasul-rasulNya berupa bukti maupun petunjuk. Ilmu yang telah Allah puji adalah ilmu wahyu yaitu ilmu yant Allah turunkan, Nabi bersabda:
 من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين
Barangsiapa Allah menghendakinya kebaikan maka Allah akan faqihkan dia dalam dien”.[4]
Adapun Ibnu Hajar dalam mendefinisikan ilmu syar’i adalah ilmu agama yang wajib diketahui seorang mukalaf berupa ilmu ibadah, muamalah, dan ilmu tentang Allah, sifat-sifatNya, dan segala ilmu yang menunjang untuk melaksanakan perintahNya dan mensucikanNya dari segala kekurangan.[5]
b.      Hukum menuntut ilmu syar’i
Hukum menuntut ilmu syar’i adalah fardhu, sebagaimana dalam hadits,
طلب العلم فريضة على كل مسلم...
Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim,..” H.R Ibnu Majah.[6]
Makna ilmu dalam hadits di atas menurut al-Baidhowi adalah ilmu yang harus dipelajari setiap muslim seperti ilmu tentang keesaan Allah, nabi dan rasul Allah, dan tatacara sholat, belajar tentangnya hukumnya fardhu ‘ain.[7] Adapun fardhu kifayah mempelajari ilmu yang menunjang ilmu syar’i seperti ilmu ushul, hadits, tafsir, dan lain-lain.[8]
c.        Nikah
Al-Azhari berkata bahwa nikah dalam bahasa arab berarti bersenggama karena nikah adalah sebab dibolehkannya bersenggama, sedangkan menurut al-Jauhari nikah adalah bersenggama dan terkadang bermakna akad nikah.[9]
Definisi secara terminologi yaitu akad nikah yang menghalalkan persenggamaan dengan seorang wanita yang bukan termasuk wanita yang haram baginya untuk dinikahi baik dikarenakan nasab, persusuan, dan kekerabatan.[10]
d.      Hukum menikah
Keadaan seseorang mempengaruhi hukum menikah baginya, rinciannya sebagai berikut:
a.    Wajib menikah bagi seseorang apabila ia mampu menikah dan dirinya takut akan terjerumus kepada kebinasaan semisal perzinahan, sebagaimana hadits dari Ibnu Mas’ud,
قال رسول الله :يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء
                              “Rasulullah SAW, bersabda: Wahai para pemuda! Barangsiapa diantara kalian yang mampu untuk menikah, maka menikahlah! Karena menikah lebih menjaga pandangan dan lebih menjaga farj dan barangsiapa tidak mampu maka berpuasalah karena didalamnya terdapat  penekan hawa nafsu.” HR. Bukhori dan Muslim.[11]
                           Dalam hadits diatas terdapat anjuran menikah bagi mereka yang telah mampu menikah dan meninggalkan zina adalah kewajiban karena sesuatu menjadi wajib apabila ia menghantarkan kepada kewajiban. [12]
b.    Menikah hukumnya sunnah bagi ia yang mampu menikah dan dirinya aman dari melakukan larangan Allah Ta’ala, dan menikah lebih utama daripada membujang dan rahbaniyah[13] yang bukan termasuk dari ajaran islam.[14]
c.    Ketika ada seorang yang tidak mampu menafkahi atau ia tidak termasuk kategori al-ba’ah, dan tidak mampu melakukan kewajibannya sebagai suami maka dianjurkan baginya untuk berpuasa, dan hukum menikah baginya adalah haram sehingga ia mampu untuk melaksanakan kewajibannya sebagai suami yaitu menafkahi.[15]
d.   Makruh menikah bagi mereka yang lemah dalam menunaikan kewajiban sebagai suami baik dari segi nafkah maupun batin, meskipun tidak membahayakan istrinya. Apabila ketidakmampuannya menunaikan kewajiban suami dikarenakan kesibukan dalam menuntut ilmu maka kemakruhannya bertambah.[16]
2.      Problema antara menikah dan ilmu syar’i
Uraian diatas telah menjelaskan hukum menikah dan hukum menuntut ilmu, masing-masing memiliki keutamaan dan ketika keduanya dihadapkan maka manakah yang lebih utama, dalam masalah ini berikut pendapat ulama,
a.    Syaikh Sholih Fauzan berpendapat apabila ditakutkan fitnah terjadi padanya maka wajib baginya menikah dan sebaliknya jika dirinya tidak takut akan fitnah maka menikah baginya suatu keanjuran.[17]
b.      Apabila hukum menikah wajib baginya dan disisi lain ia menikah tidak menghalangi belajarnya maka lebih baik dia menikah. Syaikh Utsaimin mengatakan dalam fatwanya ketika ditanya tentang ini, “Tidaklah menikah itu menghalangi untuk menuntut ilmu, bisa jadi menikah itu akan membantu dalam menuntut ilmu”.[18] Terlebih jika pasangannya dapat membantunya dalam menuntut ilmu.
c.       Syaikh Robi’ bin Hadi al Madkoli berkata dalam fatwanya ketika ditanya manakah yang lebih utama antara menuntut ilmu dan menikah, “Jika engkau mampu bersabar dan bisa terus belajar, maka bersabar itu lebih baik. Sebagaimana perkataan ‘Umar bin Al Khottob,
تعلموا قبل أن تسودوا
Tuntutlah ilmu  sebelum engkau menjadi orang mulia.”
Sebagian orang ada yang menunda nikah karena ingin sibuk belajar karena jika ia menikah akan meninggalkan menuntut ilmu hingga bersantai-santai dan akhirnya menyengsarakan dirinya. Namun jika engkau memiliki banyak waktu, maka engkau bisa menggabungkan kedua maslahat tersebut dan itu baik. Akan tetapi, barangsiapa yang menganggap bahwa ia bisa terjerumus dalam maksiat dan zina, maka Demi Allah! Lebih baik baginya untuk menikah agar bisa menjaga dirinya dari zina.”[19]
d.   Dalam Fatawa Lajnah ad-Daimah libuhutsi Ilmiyah wa Ifta’ menjelaskan pengutamaan antara menikah dan menuntut ilmu hukumnya berbeda sesuai perbedaan keadaan seseorang dalam menjaga kesuciannya dan kemampuannya dalam menahan dirinya, ketika dia mampu untuk menggabungkan antara keduanya dan tidak ada masalah dengannya, mengingat kebutuhan umat atasnya dan penjagaan dirinya, dan apabila dirinya tidak mampu untuk menggabungkan keduanya akan tetapi ia mampu menahan dirinya maka yang terbaik ia meneruskan menuntut ilmu karena bermanfaat baginya dan umat. Adapun ketika umat islam sangat membutuhkan ilmunya untuk membantu dalam menegakkan dien ini sedangkan ia tidak dapat menahan dirinya kecuali dengan menikah maka wajib bagi wali amri untuk membantunya dalam menggabungkan menikah dan menuntut ilmu sebagai penjagaan terhadap kehormatannya dan maslahat umat, dan membantunya dalam segala urusannya jika ia perlu bantuan.
Ketika seseorang tidak dapat menahan dirinya kecuali dengan menikah dan wali amri tidak membantunya dalam menyempurnakan belajarnya atau tidak membantunya dalam memenuhi kebutuhannya dalam menikah karena sibuk belajar maka lebih baik ia mencukupkan diri dari belajar walau ilmu itu sangat penting dengan pertimbangan yang baik. Dengan kata lain, sikap yang baik dalam masalah ini kembali kepada keadaan seseorang dan umat[20]
Pendapat-pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa pengutamaan antara menuntut ilmu dan menikah kembali kepada keadaan seseorang dan kondisi umat ini sebagaimana yang telah dipaparkan. Penulis berpendapat sama dengan apa yang telah difatwakan dalam kitab Fatawa Lajnah ad-Daimah libuhutsi Ilmiyah wa Ifta’ karena fatwa ini menggabungkan antara dua dalil yang kuat, yaitu kewajiban menuntut ilmu dan anjuran bagi mereka yang mampu menikah.
 Adapun bagi mereka yang terkena hukum menikah sunnah atau sebagainya selain wajib, maka yang lebih utama tentu menuntut ilmu karena dengan ilmu itu lebih bermanfaat bagi umat dan apabila ia mampu untuk menggabungkan keduanya itu lebih baik. Wallahu a’lam bish showwab
3.        PENUTUP
a.       Kesimpulan
Ketika pilihan dihadapkan antara menuntut ilmu dan menikah, maka sikap terbaik adalah melihat kondisi diri, jika ia mampu menggabungkan itu lebih baik karena menikah pada aslinya bukanlah penghalang menuntut ilmu sedangkan jika ia tidak mampu maka menimbang mana yang lebih memberi maslahat pada dirinya dan umat. Wallahu a’lam bish showwab
b.      Saran
Makalah ini masih belum sempurna dan masih banyak kekurangan dalam penulisan maupun pemaparan sehingga penulis mengharap saran dari pembaca dan mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam makalah ini.




[1] Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Kitabul Ilmi, cet, ke-1, (Iskandariyah: Dar al-Aqidah, 2007), hlm. 5
[2] Ibrahim Musthofa dkk, Al-Mu’jamul wasith, cet, ke-2, (Qahirah: t.p, t.t) hlm. 505
[3] Wazarotul Auqof wa Su-unil Islamy, Mausuah Fiqhiyah, cet, ke-2, jilid. 26, (Kuwait: Dzat al-Salasil, 1983), hlm. 17
[4] Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Kitabul Ilmi, cet, ke-1, (Iskandariyah: Dar al-Aqidah, 2007), hlm. 5
[5] Ibnu Hajar, Fathul Bari Syarh Shohih Bukhori, cet,ke-1, jilid. 1, (Beirut: Darul Ma’rifah, 1379 H), hlm. 141
[6] Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, cet, ke-1, jilid. 1, (Beirut: Darul Jiil, 1998), hlm. 209
[7] As-Suyuthi, dkk, Syarh Sunan Ibnu Majah, cet, ke-1(Oman: Baitul Afkar ad-Dauliyah, 2007), hlm. 155
[8] Muhammad Mad’u biabdi Ro’fi al-Manawi, Faidhu al-Qodir Syarh al-Jami’ as-Shogir, cet, ke-2, jilid. 1, (Beirut: Darul Ma’rifah lithoba’ah wa Nasyr, 1972), hlm. 542
[9] Ibnu mandhur, Lisanul arab, jilid. 2 (Beirut: Dar Shodir, t.t), hlm. 626
[10] DR. Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqih al-Islam wa Adilatuhu, cet, ke-10, jilid. 9, (Damaskus: Darul Fikr, 2007), hlm. 6513
[11] Yasir bin Ibrohim as-Salamah, al-Jam’u Baina Shohihaini bi riwayati Muslim, cet, ke-1, (Riyadh: Darul Wathon Linasyr, 1999), hlm. 226
[12] Abu Abdurrahman ‘Adil bin Yusuf al-Azaziy, Tamamul Minnah, cet, ke-2, jilid. 3, (Iskandariyah: Darul Aqidah, 2009), hlm. 5-7
[13] Kependataan
[14] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, cet, ke-1, jilid.2, (Kairo: Darul Fath lii’lamil Arobiy, 2000), hlm. 11
[15] Ibid.
[16]Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah,,, hlm.12
[17] http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=51021, diakses 30 oktober 2015 pukul 11.52
[18] http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=168565, diakses 30 oktober 2015 pukul 11.55
[20] Ahmad bin Abdurrozaq ad-Duwaisi, Fatawa Lajnah ad-Daimah libuhutsi Ilmiyah wa Ifta’, cet, ke-5, jilid. 12, (Riyadh: Darul Muawid, 2003), hlm. 220

Tidak ada komentar:

Posting Komentar