HUKUM
BERTEPUK TANGAN
Kebiasaan
bertepuk tangan telah menjadi hal yang lumrah, baik di acara pesta, pertemuan
besar bahkan di sekolah. Adapun tentang bertepuk tangan termasuk perbuatan
jahiliyah, berangkat dari firman Allah:
وَمَا
كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً
“Tidaklah shalat mereka (orang Jahiliyah) di
sisi Ka’bah melainkan dengan bersiul dan bertepuk tangan.” (QS. Al
Anfal : 35)
Syaikh
Ibnu Utsaimin ketika ditanya mengenai hukum bertepuk tangan dan bersiul dalam
pesta beliau menjawab bahwa bertepuk tangan dan bersiul merupakan perbuatan
yang biasa dilakukan oleh golongan selain muslim.
Imam
Ash-Shan’ani juga berkata, “Adapun menari dan bertepuk tangan merupakan
perbuatan ahli kefasikan.”
Hukum
bertepuk tangan terbagi menjadi dua:
a.
Bertepuk tangan di dalam shalat.
Bertepuk tangan di
dalam shalat hanya diperbolehkan bagi wanita ketika menegur imam yang keliru,
terlarang bagi laki-laki sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى
صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا
التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ
“Barangsiapa
menjadi makmum, lalu ia merasa ada kekeliruan (imam) dalam shalatnya, maka
hendaklah ia bertasbih, karena sesungguhnya jika dibacakan tasbih, imam akan
memperhatikannya, sedangkan tepukan untuk wanita.” (HR. Bukhari).
b.
Bertepuk tangan ketika di luar
shalat.
Syaikh Ibnu Baz
menerangkan bahwa hukum bertepuk tangan adalah makruh, karena termasuk
perbuatan jahiliyah dan kekhususan bagi wanita. Adapun tepuk tangan digunakan
sebagai sarana pembangkit semangat maka diperbolehkan, hal ini hanya
diperuntukkan bagi anak-anak, sedangkan bagi orang dewasa maka tidak
diperbolehkan.
Berdasarkan penjelasan
Syaikh Ar-Ramli ketika ditanya mengenai tepuk tangan diluar shalat, beliau
mengatakan bahwa tepuk tangan diharamkan apabila bertujuan menyerupai wanita
dan dimakruhkan jika tidak bermaksud.
Pilihan terbaik
ialah meninggalkan kebiasaan ini, dan bertakbir apabila melihat hal yang
menakjubkan bukan malah tepuk tangan, sebagaimana nasehat Syaikh Abdullah
Al-Bassam beliau mengatakan:
“...kepada semua kaum muslimin agar
mereka membiasakan takbir ketika ada sesuatu yang mengagumkan, dan itulah sunah
Nabi mereka, bukan dengan bertepuk tangan yang merupakan budaya musuh-musuh
kita yang memasuki budaya kita, khususnya dalam acara pertemuan-pertemuan.”
Referensi
:
1.
Fatwa-fatwa terkini, Syaikh Abdul
Aziz bin Baz, dkk, jil.1 hlm. 635 dan jil. 2 hlm. 117
2. Subulus
salam, As-Shan’ani, jil.3, hlm. 207
3. Syaikh
Abdullah Alu Al-Bassam, Taisir
Al-‘Alam Syarh ‘Umdatil Ahkam 382
4. Nihayatul
muhtaj ilaa syarhi Minhaj, Syaikh Abu Abbas Ahmad bin Hamzah ar-Ramli, jil. 2,
hlm. 54