HUKUM BERTEPUK TANGAN
Kebiasaan bertepuk tangan telah menjadi hal yang lumrah, baik di acara pesta, pertemuan besar bahkan di sekolah. Adapun tentang bertepuk tangan termasuk perbuatan jahiliyah, berangkat dari firman Allah:
وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً
Tidaklah shalat mereka (orang Jahiliyah) di sisi Ka’bah melainkan dengan bersiul dan bertepuk tangan.” (QS. Al Anfal : 35)
Syaikh Ibnu Utsaimin ketika ditanya mengenai hukum bertepuk tangan dan bersiul dalam pesta beliau menjawab bahwa bertepuk tangan dan bersiul merupakan perbuatan yang biasa dilakukan oleh golongan selain muslim.
Imam Ash-Shan’ani juga berkata, “Adapun menari dan bertepuk tangan merupakan perbuatan ahli kefasikan.”
Hukum bertepuk tangan terbagi menjadi dua:
a.       Bertepuk tangan di dalam shalat.
Bertepuk tangan di dalam shalat hanya diperbolehkan bagi wanita ketika menegur imam yang keliru, terlarang bagi laki-laki sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ
Barangsiapa menjadi makmum, lalu ia merasa ada kekeliruan (imam) dalam shalatnya, maka hendaklah ia bertasbih, karena sesungguhnya jika dibacakan tasbih, imam akan memperhatikannya, sedangkan tepukan untuk wanita.” (HR. Bukhari).
b.      Bertepuk tangan ketika di luar shalat.
Syaikh Ibnu Baz menerangkan bahwa hukum bertepuk tangan adalah makruh, karena termasuk perbuatan jahiliyah dan kekhususan bagi wanita. Adapun tepuk tangan digunakan sebagai sarana pembangkit semangat maka diperbolehkan, hal ini hanya diperuntukkan bagi anak-anak, sedangkan bagi orang dewasa maka tidak diperbolehkan.
Berdasarkan penjelasan Syaikh Ar-Ramli ketika ditanya mengenai tepuk tangan diluar shalat, beliau mengatakan bahwa tepuk tangan diharamkan apabila bertujuan menyerupai wanita dan dimakruhkan jika tidak bermaksud.
Pilihan terbaik ialah meninggalkan kebiasaan ini, dan bertakbir apabila melihat hal yang menakjubkan bukan malah tepuk tangan, sebagaimana nasehat Syaikh Abdullah Al-Bassam beliau mengatakan:
“...kepada semua kaum muslimin agar mereka membiasakan takbir ketika ada sesuatu yang mengagumkan, dan itulah sunah Nabi mereka, bukan dengan bertepuk tangan yang merupakan budaya musuh-musuh kita yang memasuki budaya kita, khususnya dalam acara pertemuan-pertemuan.”
Referensi :
1.      Fatwa-fatwa terkini, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, dkk, jil.1 hlm. 635 dan jil. 2 hlm. 117
2.      Subulus salam, As-Shan’ani, jil.3, hlm. 207
3.      Syaikh Abdullah Alu Al-Bassam, Taisir Al-‘Alam Syarh ‘Umdatil Ahkam 382
4.      Nihayatul muhtaj ilaa syarhi Minhaj, Syaikh Abu Abbas Ahmad bin Hamzah ar-Ramli, jil. 2, hlm. 54